M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai pihak yang melanggar kode etik terkait insiden meninggalnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas korban di tengah kericuhan unjuk rasa.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan, bahwa penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap para personel yang terlibat. Pelanggaran dibagi menjadi dua kategori, yaitu berat dan sedang, berdasarkan peran masing-masing.
Brigjen Agus menjelaskan, bahwa dua personel tersebut yaitu Kompol K dan Bripka R, dikenai pelanggaran berat. Keduanya berperan langsung dalam insiden sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (01/09/2025).
Sementara itu, lima personel lainnya dikenai pelanggaran sedang. Mereka adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Lebih lanjut Brigjen Agus menegaskan, bahwa proses penyelidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Di samping itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.
Untuk menjamin akuntabilitas Polri kepada publik, Brigjen Agus menyatakan pihaknya memberikan akses kepada Kompolnas dan Komnas HAM untuk mengawasi jalannya proses pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kami membuka ruang bagi pengawasan lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. (by/**)

