JATIM, (M-RADARNEWS),- Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., mengingatkan, pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember memiliki hak untuk dilayani administrasi kepegawaiannya. Oleh karena itu, bagi pegawai yang mendapatkan SK kenaikan pangkat untuk tidak membayar pungutan liar.

Arahan itu disampaikan bupati dalam upacara pemberian SK kenaikan pangkat bagi 998 PNS di lingkungan Pemkab Jember, Rabu (25/4), di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. Wakil Bupati Drs. KH. Abdul Muqit Arief juga turut hadir dalam penyerahan SK tersebut.

“Tidak ada pungli. Jika ada yang bayar membayar, perlu dilaporkan. Uang akan dikembalikan tiga kali lipat,” tegas bupati.

Dalam paparan bupati, tercatat ada 1.026 pegawai yang diusulkan untuk mendapatkan SK. Sebanyak 998 SK terbit, termasuk mutasi masuk dan mutasi keluar sejumlah 50 orang. Sedang 38 sisanya tidak terbit.

“Bukan tidak diterbitkan, tetapi ada kemungkinan kesalahan administrasi yang akan diurai secara benar,” jelas bupati.

Lebih jauh bupati mengungkapkan, pegawai pemerintahan menjalankan roda pemerintahan dengan melayani masyarakat. Di satu sisi, pegawai mempunyai hak untuk dilayani secara layak. Salah satu haknya yaitu dilayani untuk kepentingan administrasi kepegawaiannnya.

Kenaikan pangkat, lanjutnya, merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap Negara. “Dan, yang memberikan adalah Negara. (SK) harus benar-benar sampai di tangan masing masing,” ujar bupati.

Kepada PNS yang telah mendapatkan kenaikan pangkat, bupati berpesan untuk menjaga posisi, peran, dan tugas masing masing. “Utamakan pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Arfaja mengaku senang dengan upacara pemberian SK kenaikan pangkat ini. Pegawai RS Soebandi di bagian rawat jalan ini sudah lama menunggu SK Kenaikan pangkat ini, maka pemberian SK seperti ini perlu dilanjutkan terus,” tutur Arfaja. (Tim/Hm)

Spread the love