M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan salah satu pimpinan KPK, dalam hal ini yakni Ketua KPK nonaktif FB (Firli Bahuri).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, bahwa pihaknya sejak bulan Oktober sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif FB (Firli Bahuri).

“Kami telah memeriksa 33 saksi, termasuk pelapor (SYL, Eks Mentan) dan terlapor (FB, Ketua KPK nonaktif), dan berbagai saksi internal maupun eksternal serta pemeriksaan ahli,” kata Tumpak dalam keterangan persnya yang digelar di Kantor KPK Gedung C1, Jakarta, Jumat (08/12/2023).

Dalam melakukan klarifikasi, lanjut Tumpak, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang dibahas oleh 4 orang Dewas.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang sudah dilakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan dilanjutkan ke persidangan etik yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dan SYL,” jelas Tumpak.

“Pertama, ada beberapa pertemuan dan komunikasi. Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk hutangnya,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua nonaktif KPK juga diduga melakukan penyewaan rumah yang berada di Kertanegara. Rumah yang disewa tersebut juga sempat digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Tumpak menambahkan, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, FB telah melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sidang yang akan digelar pada hari Kamis 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Dan kita akan sidang maraton, dan tentunya kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” tutupnya. (rd/yn)

Spread the love