JATIM, (M-RADARNEWS),- Akibat gadaikan tiga motor sewa milik Jamhari (59), warga Kelurahan Sobo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Seorang ibu rumah tangga Susiani (35) warga Dusun Lugonto, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi terpaksa dijebloskan ke penjara.
“Kita amankan tersangka tepat berada di rumahnya sendiri. Pelaku mengakui telah menggadaikan kendaraan yang disewanya,” ujar AKP Ali Masduki selaku Kapolsek Kota Banyuwangi, Jumat (13/7).
AKP Ali Masduki mengungkapkan, bahwa pelaku penggelapan motor ini sudah terjadi pada bulan Juni lalu. Susiani menyewa tiga sepeda motor yakni, Honda Vario warna Hitam Nopol P 4553 XC, Honda Vario warna Hitam Nopol P 2663 XA dan Yamaha Nmax warna putih Nopol P 6085 XL.
Saat menyewa, tambah kapolsek, sesuai dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 200 ribu tiap 10 harinya. “Selang beberapa hari, nomor handphone korban tidak bisa dihubungi dan sepeda sudah tidak ada dan sudah dimasukkan ke pegadaian,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 60 juta. Saat penyidikan, pelaku mengaku motor-motor tersebut digadaikan untuk membayar utang yang menumpuk.
Dengan kejadian ini, pihaknya jerat pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara terkait barang bukti yang kita dapatkan hanya satu, yaitu motor Yamaha N-Max. Sedangkan untuk kedua motor lainnya masih kita cari. “Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk mengembangkan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kapolsek Ali Masduki. (TIM)