M-RADARNEWS.COM, BALI – Sebuah lokasi penampungan pasir dan koral di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan publik. Aktivitas di lokasi yang berada di samping kawasan Hardy’sland tersebut, diduga ilegal dan milik seorang oknum anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Subdit 4 Krimsus Polda Bali, berinisial BS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, aktivitas penampungan pasir dan koral tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan diduga berjalan tanpa hambatan. Lokasi penampungan material itu berasal dari berbagai titik galian tambang sebelum didistribusikan kembali kepada pembeli.
Setiap harinya, truk pengangkut material disebut rutin keluar masuk area penampungan. Di lokasi juga tampak alat berat excavator yang digunakan untuk melakukan bongkar muat material dalam jumlah besar.
Sumber di lokasi menyebut, operasional lapangan dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Lilis. Sementara operator excavator diketahui bernama Mukti dan seorang pekerja lapangan bernama Ali.
“Sudah lama beroperasi. Kurang lebih dua tahun. Truk keluar masuk hampir setiap hari, yang ngurus operasionalnya Lilis,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dikutib dari sejumlah media,” Selasa (09/06/2026).
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut nama seorang anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di lingkungan Polda Bali, sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha penampungan material tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, aktivitas penampungan, pengangkutan, maupun perdagangan material mineral bukan logam tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek hukum, aktivitas penampungan material yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar, seperti polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga gangguan terhadap tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.
Untuk memperoleh klarifikasi, redaksi m-radarnews telah menghubungi AKP BS melalui pesan singkat WhatsApp terkait informasi yang menyebut namanya memiliki keterkaitan dengan lokasi penampungan material tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Tim juga masih berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola lokasi dan instansi terkait guna memastikan legalitas usaha penampungan material tersebut. (*)
