M-RADARNEWS.COM, JATIM – Ramai dikunjungi wisatawan saat libur panjang, aktivitas wisata air di Pulau Tabuhan justru diterpa isu tak sedap. Layanan wahana air yang dikelola pihak swasta di kawasan perairan tersebut kini jadi sorotan, karena diduga belum mengantongi izin resmi, meski aktivitas bisnisnya telah berjalan.

​Berdasarkan penelusuran, paket perjalanan dan wahana air yang dijalankan oleh PT Yuk Banyuwangi Tour Organizer terindikasi mencuri start. Aktivitas bisnis tersebut telah berjalan sejak awal tahun 2026, sementara kelengkapan administrasi perizinannya justru baru diproses sekarang.

​Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta, S.STP., M.Si. Ia mengungkapkan, bahwa proposal permohonan pengelolaan wisata dari pihak swasta tersebut baru diterima.

​“Lebih tepatnya kapan mulai dibuka kami tidak mengetahui. Namun untuk proposal permohonannya memang baru diterima tadi pagi disposisi di meja kerja saya,” kata Ika saat dikonfirmasi di kantornya, pada Senin (25/05/2026).

​Menurut Ika, keterlambatan pembahasan di tingkat teknis terjadi karena surat permohonan dari pihak pengelola ditujukan langsung kepada Bupati Banyuwangi, bukan melalui dinas terkait terlebih dahulu.

​Terkait operasional wisata yang sudah berjalan mendahului izin, BPKAD Banyuwangi menegaskan, tidak akan memutihkan potensi pendapatan daerah yang hilang. Pihaknya berencana menerapkan mekanisme regulasi berlaku surut (retrospektif).

​Artinya, setelah seluruh administrasi rampung, pemerintah daerah akan menghitung total omzet atau pemanfaatan aset sejak awal tahun untuk ditarik sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​“Hingga saat ini mekanismenya masih kami proses. Nantinya kami berlakukan surut, artinya akan dilakukan penghitungan sejak awal operasional berjalan, setelah kelengkapan administrasi selesai,” jelas Ika.

​Meski demikian, Ika menggarisbawahi, bahwa kewenangan BPKAD hanya terbatas pada aspek administrasi aset darat dan kegiatan wisatanya. Sementara untuk urusan pemanfaatan ruang laut terbuka, hal itu berada di luar ranah bidangnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola wisata air yang berkembang di kawasan perairan Banyuwangi. Terlebih, aktivitas usaha berbasis wisata dan pemanfaatan fasilitas daerah lazimnya wajib mengantongi izin operasional dan merampungkan aspek administrasi sebelum aktivitas bisnis dimulai.

​Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Yuk Banyuwangi Tour Organizer belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp telah terkirim dan dibaca, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen. (*)

Spread the love