Site icon www.m-radarnews.com

Anggota Komisi IX DPR RI Tegaskan THR Wajib Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. (Foto: dok/dpr)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini merupakan regulasi resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Irma usai menghadiri agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/02/2026).

“Regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja yang sudah disampaikan kepada Komisi IX menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya. Ini harus benar-benar ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya untuk sektor swasta, sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mekanismenya berbeda karena bersumber dari APBN.

Irma juga merespons pernyataan Pak Purbaya (Menteri Keuangan), yang dinilainya merujuk pada konteks pembayaran THR untuk ASN.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena anggarannya dari pemerintah. Tapi untuk sektor swasta, semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main soal ini. Harus betul-betul menjalankan fungsi pengawasan,” tegas legislator asal Sumatera Selatan II tersebut.

Menurut Irma, Komisi IX DPR RI akan memperketat pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Toleransi waktu sudah sangat jelas, dua minggu sebelum hari raya. Bahkan pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak terjadi,” imbuhnya.

Legislator Partai NasDem itu juga menekankan, bahwa sikap tegas perlu diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Kalau pun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sebenarnya sudah tidak boleh lagi. Jadi kalau ada yang melanggar, harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkas Irma.

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version