Site icon www.m-radarnews.com

Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Menkeu Tolak Pembayaran Utang KCJB

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. (Foto: dok/dpr)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyampaikan pandangannya terkait polemik pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang disebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anis menegaskan, dirinya sependapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tegas menolak rencana tersebut. Menurutnya, membebankan pembayaran utang proyek KCJB ke APBN merupakan langkah yang tidak tepat dan justru dapat memperberat kondisi keuangan negara.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung. Kondisi itu justru memperberat keuangan negara yang sudah terbatas. Permasalahan proyek KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030,” ujar Anis dikutib, pada Kamis (16/10/2025).

“Bahkan Menhub saat itu, Ignatius Jonan, sudah mengingatkan proyek Whoosh bakal sulit dibayar,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas anak usaha PT KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC, mencatat kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024. Tren kerugian berlanjut pada semester I tahun 2025 sebesar Rp1,625 triliun.

“Kereta Cepat menurut data BPS, hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkap politisi Fraksi PKS tersebut.

Ia menilai kondisi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan strategis, terutama yang melibatkan kepentingan publik, harus dikaji secara matang terkait manfaat dan risikonya.

“Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani utang sekitar Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat, yang sejatinya merupakan penugasan dari presiden terdahulu. Padahal, para pembantunya sudah memberikan peringatan sejak awal,” tegas Anis.

Lebih lanjut, doktor ekonomi lulusan Universitas Airlangga itu menekankan, bahwa penggunaan APBN harus difokuskan pada hal-hal yang esensial.

“Dengan adanya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, di mana dividen BUMN disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus mencari solusi yang tidak menambah beban APBN,” pungkasnya.

 

 

 

 


Editor: Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version