Site icon www.m-radarnews.com

Anggota Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas, Kadiv Humas: Demi Jaga Citra dan Profesionalitas

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir. Foto: dok/tn.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota Polri untuk melakukan live streaming saat menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap personel tetap bersikap profesional dan bijak dalam memanfaatkan media sosial (medsos).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menuturkan, bahwa penggunaan media sosial oleh anggota Polri harus diarahkan pada hal-hal positif dan bertanggung jawab.

“Penekanan kembali bagi anggota Polri untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun kesadaran bersama serta menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi organisasi secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Isir, Senin (04/05/2026).

Ia menambahkan, setiap anggota Polri wajib patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk PP Nomor 2 Tahun 2003 mengenai peraturan disiplin anggota Polri.

“Setiap personel harus menjunjung tinggi ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin maupun etika,” tegas Kadiv Humas Polri.

Larangan live streaming ini juga bertujuan untuk mengarahkan penggunaan media sosial ke arah yang lebih produktif. Polri mendorong seluruh satuan dan fungsi di lapangan untuk memanfaatkan platform digital dalam kepentingan komunikasi publik, namun tetap berada di bawah koordinasi Divisi Humas Polri.

“Pemanfaatan media sosial harus mendukung kinerja dan produktivitas Polri melalui konten resmi yang terkoordinasi dengan fungsi Humas,” jelas Kadiv Humas.

Dengan penegasan ini, Polri berharap seluruh anggotanya semakin disiplin dalam beraktivitas di ruang digital, sekaligus memperkuat citra institusi di mata masyarakat. (red/tn)

Spread the love
Exit mobile version