BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Update kasus perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali hingga per hari ini, Selasa (01/09). Ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 160 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 100 orang dan 2 pasien meninggal dunia.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi Positif menjadi 5.367 orang, Sembuh 4.534 orang (84,48 persen), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 70 orang (1,30 persen). Sedangkan Kasus Aktif menjadi 763 orang (14,22 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Disamping itu, kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4965 kasus (92,51 persen).
Melihat perkembangan pandemi Covid-19 ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Peneraoan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja”. (tim/*)