M-RADARNEWS.COM, JATIM – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., menegaskan akan menindak kendaraan yang melanggar regulasi over dimension over loading (ODOL). Pasalnya, masih banyak jalan yang rusak akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Mengingatkan kepada masyarakat, boleh menggunakan truk besar tapi muatannya jangan terlalu berat. Jika disesuaikan dengan rata-rata bak truk, hal itu masih bisa ditoleransi. Namun, yang benar-benar kami tindak saat ini adalah bak truk yang dipanjangkan,” tegas Bupati Hendy dalam keterangan yang diunggah di Instagram @dinas_kominfo_kab_jember, pada Selasa (10/09/2024).
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Salah satunya, dengan melakukan berbagai perbaikan jalan dari tahun ke tahun. Namun, hal tersebut mengalami sejumlah kendala. Salah satunya, terkait adanya kendaraan yang melanggar regulasi.
Tercatat, ada sebanyak 106 titik ruas di 10 koordinator wilayah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember yang saat ini rusak akibat kendaraan ODOL.
Meski demikian, Bupati Jember H. Hendy mengungkapkan, bahwa Pemkab Jember dalam hal ini harus betul-betul bijak dalam mengambil keputusan. “Kita akan taat regulasi. Namun perlu melakukan banyak cara untuk menyikapi hal itu, salah satunya dengan melakukan edukasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut menindaklanjuti jalan yang rusak, Bupati Hendy menegaskan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan perbaikan. Sambil lalu, mengingatkan dan menindak para pengguna jalan yang melanggar aturan. (red)