M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar, dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar yang diduga kuat terkait aktivitas judi online (judol). Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Menurut Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, pada Selasa (26/08/2025).
Kombes Pol. Ferdy menegaskan, bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukanlah akhir dari penindakan. Polri akan terus mengejar para pelaku dan jaringannya.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tambahnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat, untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan dan upaya lanjutan dalam pemberantasan judi online. (by/tn)
