JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi dan ketamin. Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.

Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan pertama ditangkap tiga tersangka yang terdiri dari RS, FR, dan JI. Kemudian, terdapat satu DPO inisial A yang tengah dalam pencarian. Mereka mengedarkan 35 gram sabu dari Malaysia.

“Sabu-sabunya disembunyikan oleh para pelaku di dalam ban mobil yang mereka gunakan. Jadi mereka menggunakan mobil dan menyeberang laut dengan kapal,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar, pada Senin, 29 Mei 2023.

Kasus Kedua, lanjutnya, pengungkapan peredaran ekstasi dan sabu yang didapat dari jaringan Afganistan. Dalam kasus ini, pengendalian peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kelas I Cirebon.

“Kita amankan tersangka Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S bin NK. Mereka ini menggunakan modus dengan menyamarkan pada gorden,” ungkapnya.

Selanjutnya, kasus Ketiga terkait peredaran 1.911 ketamin asal Italia. Menurut Wadirtipidnarkoba, para pelaku menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan Kepulauan Riau. “Kami berhasil mengamankan LM di Batam yang menjadi penerima paket ini,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Wadirtipidnarkoba, pihaknya juga mengungkap peredaran 3.000 gram sabu. Barang haram ini berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Riau. “Dalam kasus ini, penyidik menangkap tersangka E dan DF. Berdasarkan pengakuan tersangka, jelasnya, mereka disuruh oleh DPO berinisial F yang menjadi pemilik barang haram ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus selanjutnya adalah pengungkapan peredaran 10.000 gram sabu yang berhasil diungkap saat proses transaksi. Penyidik pun menangkap S dan FA. “Di Selat Panjang ini ada dua pengungkapan, satu lagi berhasil kita amankan tersangka BS yang mengedarkan 8.037 gram sabu,” terang Wadirtipidnarkoba.

Terakhir, kata Wadirtipidnarkoba, untuk pengungkapan peredaran 6.969 gram sabu dan 13.000 butir ekstasi oleh tersangka TRM bin R dan AS bin M. Keduanya ditangkap di depan sebuah hotel dekat ruko.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika Golongan I. Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rd/tn)

Spread the love