JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dugaan tindak pidana asusila dan pornografi jaringan internasional. Para tersangka tersebut melakukan perbuatannya melalui aplikasi dan situs live streaming.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat diantaranya di Jawa Barat, Jakarta maupun di wilayah Kepaulauan Riau. Para tersangka tersebut adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22). Mereka diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs yang dikendalikan WNA Kamboja dan Filipina.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang. Kemudian, akan ditampilkan adegan-adegan asusila.
“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Direktur di Mabes Polri, Jumat (03/02/2023).
Menurut Direktur, penyidik juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini. Penyidik pun membekukan 30 sampai 37 rekening yang menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil ratusan miliar.
“Dari rekening-rekening yang ada akan dilakukan pengembangan. Adapun penghasilan para pelaku bervariasi, minimal satu hari Rp1,5 juta. Kemudian pendapatan website aplikasi sejak pertengahan tahun 2022 hingga saat ini meraup puluhan miliyar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani. (rd/tn)