M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana, yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri, dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, pada Senin (21/04/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan, bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya viral medsos, munculnya seorang model cantik sekaligus selebgram Lisa Mariana mengklaim pernah menjalin hubungan bersama mantan penjabat berinisial RK hingga hamil.
Atas beredarnya isu tersebut, RK memberikan klarifikasi dan menegaskan, bahwa isu tersebut tidak benar dan ini merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang. (rmd/**)