Site icon www.m-radarnews.com

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 7 Kasus, 12 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Bareskrim Polri dan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan berbagai jenis. Hasil barang bukti berasal dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 12 orang dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di empat provinsi.

“Ada sabu 75 kilogram, ekstasi lebih dari 50 ribu butir, prekursor seberat 99 ribu gram dan 4 liter, dan kapsul kafein 200 butir,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (09/06/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri menyebut, seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari 7 kasus dengan total jumlah tersangka mencapai 12 orang.

“Ke-12 tersangka ini dari beberapa TKP yakni Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang, Semarang Jawa Tengah,” tutur Brigjen Pol. Ramadhan.

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, barang bukti yang sudah mendapat status penetapan dari kejaksaan negeri maka harus segera dimusnahkan.

“Nah barang bukti yang ada ini adalah barang bukti yang sudah mendapatkan status penetapan barang narkotika dari kejaksaan negeri, sehingga dengan dasar penetapan itu penyidik melakukan pemusnahan,” jelasnya.

“Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai wujud transparansi untuk menyampaikan kepada publik bahwa apa yang diamanatkan di UU itu kami laksanakan,” tutup Brigjen Pol. Ramadhan. (rd/tn)

Facebook Comments Box
Exit mobile version