M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 80 kg di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Buhori B dan Muhammad Alwi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis pada Jumat, 25 Juli 2025, yang berfokus pada rencana penyelidikan di Kabupaten Pare-pare.

“Berbekal informasi tersebut, pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan, untuk melakukan penyelidikan,” terang Brigjen Pol. Eko Hadi, pada Senin (11/08/2025).

Tim ini kemudian melakukan pemetaan dan pengawasan di Jl. Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

“Tim gabungan kemudian melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut, sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” katanya.

Ditambahkan Brigjen Pol. Eko Hadi, gerak-gerik mereka yang mencurigakan mendorong tim gabungan untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan. Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, tim melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu.

Setelah memastikan keaslian barang bukti dengan tes kit narkotika, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Brigjen Pol. Eko Hadi. (by/**)

Spread the love