M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang berinisial TA dan AR.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (09/02/2026).
Diketahui, TA merupakan Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham.
Kemudian tersangka lainnya, MY, mantan Direktur PT DSI yang kini memimpin PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan.
“Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Brigjen Ade.
Pemeriksaan perdana ini difokuskan untuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta pola aliran dana yang diduga terlibat dalam tindak pidana. “Seluruhnya kami dalami, termasuk aliran dana terkait,” tegasnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan berbasis elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga TPPU.
Dalam kasus ini, PT DSI diduga menggunakan data borrower aktif yang masih membayar angsuran untuk ditempelkan pada proyek-proyek fiktif. Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital perusahaan guna menarik dana baru dari para lender.
Praktik ini mulai terbongkar pada Juni 2025, ketika para lender gagal mencairkan dana pokok maupun imbal hasil 16-18 persen yang dijanjikan. Polisi mencatat jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam periode 2018-2025. (red/div)

