M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil meringkus AN, seorang bos besar pengelola situs judi online (judol) di Denpasar, Bali. AN merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang terkoneksi dengan operator di Tiongkok dan Kamboja.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, bahwa AN mengelola markas situs judi online-nya di Tangerang. Penangkapan AN ini merupakan bagian dari operasi besar yang menjaring puluhan tersangka lain di berbagai lokasi.
“Dari 22 orang yang diamankan, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani dikutib, pada Sabtu (19/07/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas judol. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Donny Alexander segera bergerak cepat.
Pada 13 Juni 2025, penggerebekan serentak dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang). Salah satu lokasi di Pasar Kemis ini adalah markas judi online yang dikelola oleh tersangka AN.
Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.
“Tersangka AN berperan sebagai pengelola server sekaligus marketing judi online, ditangkap di Bali,” jelas Djuhandhani.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai dengan perintah Program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judol, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” tegas Djuhandhani.
Jaringan judol yang beroperasi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang ini dikendalikan oleh tiga bos yang berbeda, yaitu AN (di Tangerang), RA, dan DN. Mereka memiliki server yang berlokasi di Tiongkok dan Kamboja, dengan domain yang digunakan di Indonesia seperti Akasia899 dan Tanjung899.
Para tersangka ini tidak hanya mengandalkan server di luar negeri, tetapi juga berafiliasi langsung dengan agen judi di Tiongkok dan Kamboja. Untuk menjalankan operasinya, mereka memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi data kependudukannya.
Modus operandi mereka dalam menjaring korban terbilang masif. Para tersangka memiliki setidaknya 2.648 kartu SIM dari berbagai provider. Kartu-kartu ini tidak digunakan untuk komunikasi biasa, melainkan secara eksklusif untuk mengirimkan promosi atau iklan judi secara broadcast melalui akun WhatsApp yang diaktivasi dengan kartu tersebut.
Berikut adalah daftar tersangka yang diamankan beserta perannya dalam jaringan judi online ini:
- RA : Pengelola server dan marketing judol
- NKP : Administrasi keuangan
- SY : Operator
- IK : Operator
- GRH : Operator
- AG : Operator
- AT : Operator
- IMF : Operator
- FS : Operator
- DN : Pengelola server dan marketing judol
- MR : Operator
- RAW : Operator
- AN : Pengelola server dan marketing judol (ditangkap di Bali)
- AI : Operator
- BA : Operator
- RH : Operator
- D : Operator
- AVP : Operator
- JF : Operator
- RNH : Operator
- SA : Operator
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana untuk pasal-pasal ini adalah penjara 5 hingga paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (div/*)
