Site icon www.m-radarnews.com

Bawa Tiga Botol Diduga Molotov di Aksi Unjuk Rasa di DPR RI, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Barang bukti tiga botol berisi cairan yang diduga bahan pembakar saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Foto: dok/tn.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan yang diduga bahan pembakar saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/06/2026).

ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat berada di tengah massa aksi.

Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan Dua Pembawa Bom Molotov di Tengah Aksi Demo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga botol berisi cairan yang telah dipasangi sumbu dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas tersangka dan diduga dapat digunakan sebagai alat pembakar yang membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Budi dalam keterangannya, pada Sabtu (13/06/2026).

Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka ke lokasi unjuk rasa. Saat ini R masih berstatus saksi, dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR RI setelah mengetahui adanya ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Hingga saat ini, penyidik juga masih mendalami motif tersangka, termasuk asal-usul barang bukti yang dibawanya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Budi menegaskan, Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.

“Kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin. Namun, setiap tindakan yang membahayakan keselamatan publik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Metro Jaya, juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak membawa benda yang dapat memicu gangguan keamanan. Masyarakat diminta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110. (red/tn)

Spread the love
Exit mobile version