M-RADARNEWS.COM, JATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye mendapatkan informasi tentang adanya pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi di salah satu Hotel Bintang 5 (lima) di kawasan Semarang Tengah, pada Kamis (24/10/2024).

Informasi awal, acara tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut, Tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 (sebelas) personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. Saat tiba di lokasi acara di ruang pertemuan lantai 3, pihaknya sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bisa memasuki ruangan karena bertemu bertemu dengan salah satu Kades yang akan mengikuti acara.

Diperkirakan ada sekitar 90 (sembilan puluh) Kades, yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jateng dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.

“Saat salah satu Kades kami mintai keterangan, mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten, yang mana setiap wilayah mengirimkan 2 (dua) orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris,” jelas Arief dalam keterangan rilisnya, Jumat (25/10/2024).

Adapun Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain; Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jateng guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Mengingat ini kali kedua terjadi pada Minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 (dua ratus) Kades Se Kabupaten Kendal.

Lebih jauh Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Sedangkan sangsi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi “setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” tutupnya.

Editor : Redaksi
Spread the love