M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meregistrasi sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan. Rinciannya, 482 berasal dari laporan dan 541 berasal dari temuan.
Hasilnya, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, 479 merupakan pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan pelanggaran.
“Jenis pelanggarannya 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” kata Bagja dalam keterangannya, seperti dikutib, Rabu (28/02/2024).
Sementara dugaan pelanggaran kampanye, Bagja menyebut, bahwa yang teregistrasi di Bawaslu sebanyak 154 laporan dan 224 temuan. Hasilnya, kata dia, 132 merupakan pelanggaran, 127 bukan pelanggaran, dan 111 masih dalam proses penanganan pelanggaran.
“Jenis pelanggaran tahapan kampanye lima pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya,” jelas Bagja.
Sementara Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan, tren pelanggaran administrasi salah satunya kampanye di luar masa kampanye. Lalu, untuk tren dugaan pelanggaran kode etik misalnya penyelenggara yang tidak netral, melanggar kode etik, tidak profesional, dan lainnya.
“Sementara itu, untuk dugaan tren dugaan pelanggaran hukum lainnya misalnya kepala daerah melanggar ketentuan pasal 283 ayat 1 dan 2 UU 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Sebagai informasi, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283 ayat 1 menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (red/*)