M-RADARNEWS.COM, JATENG – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sinergi aparat dalam pengungkapan kasus penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Bea Cukai melalui operasi pemeriksaan fisik dan penelusuran dokumen.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami mendukung penuh penegakan aturan di bidang kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wagub dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/02/2026).
Wagub Taj Yasin menegaskan, transparansi dalam pengawasan arus perdagangan baik antarwilayah maupun antarnegara memiliki dampak langsung terhadap stabilitas dan integritas ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen serta regulasi yang berlaku.
Terkait komoditas kratom, ia menilai tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tetap memerlukan pengawasan ketat karena belum seluruh aspek peredarannya diatur secara menyeluruh. “Manfaat dan dampaknya harus melalui tahapan uji. Karena itu pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.
Dalam kasus ini, aparat menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam bags bertuliskan foodstuff coffee. Barang tersebut berasal dari Pontianak dan rencananya akan dikirim ke India.
Wagub menilai, jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga integritas tata niaga. “Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator tumbuhnya aktivitas ekonomi Jawa Tengah,” ujarnya.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DI Yogyakarta, Agus Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025. Barang yang diberitahukan sebagai foodstuff coffee ternyata berisi rajangan daun hijau.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan, yaitu 3.608 bags, serta indikasi pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium memastikan isi kemasan adalah kratom (Mitragyna speciosa).
Dalam kasus ini, Empat tersangka WI, AS, ME, dan MR ditetapkan dalam kasus ini karena diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean untuk mengelabui petugas. “Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lanjutan.
Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian positif sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.
Dalam aspek pengawasan, diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. Agus menegaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi pengawasan dan pelayanan.
Kratom di Pasar Global
Sekedar informasi, Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis.
Di berbagai negara, kratom digunakan untuk riset, herbal, dan farmasi, namun juga diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan. Di Indonesia, tata niaga ekspor dan impornya telah diatur melalui regulasi khusus. (ed/hm)

