M-RADARNEWS,COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II atau Jawa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro menjelaskan, bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” ujar Dony dikutib, pada Rabu (11/03/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di enam provinsi, yakni:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Dari pemeriksaan lapangan, BGN mendapati sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Temuan terbesar adalah 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain itu, ungkap Dony, dari hasil evaluasi tercatat 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang dipersyaratkan.
Permasalahan lainnya adalah ketersediaan mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, yang belum terpenuhi di 175 unit, dengan rincian:
- Banten: 36 unit
- DI Yogyakarta: 86 unit
- Jawa Barat: 24 unit
- Jawa Tengah: 10 unit
- Jawa Timur: 19 unit
Lebih lanjut Dony menegaskan, BGN akan melakukan pendampingan serta verifikasi agar unit-unit yang terdampak dapat segera memenuhi kekurangan sarana dan dokumen operasional.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan terpenuhi,” pungkasnya.

