BALI, (M-RADARNEWS),- Polsek Kuta Utara mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, pelakunya beraksi di 3 Kabupaten yaitu wilayah hukum Badung, wilayah hukum Polresta Denpasar dan di wilayah hukum Tabanan, Jumat (20/7).
Pelaku Putu Muliada (43) di bekuk Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di tempat tinggalnya kos-kosan di jalan Raya Abianbase, Kuta Utara Badung.
Pria asal Gianyar ini tak berkutik, lantaran pada saat penangkapannya ditemukan satu unit sepeda motor milik korbannya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polresta Denpasar, yaitu 3 unit kendaraan bermotor diantaranya, sepeda motor Honda Scoopy warna crem dan merah DK 6228 DF di Jalan Bedahulu 17 Denpasar, pemilik atas nama Mangku Oka dan sepeda motor Honda Vario 125 DK 6763 FAC, dengan TKP Lse lingkar IX No 4 Penamparan Denpasar, pemilik atas nama I Made Darmada dan sepeda motor Honda Beat DK 2870 OP warna putih, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Buluh Indah 1 No 25 Denpasar, pemilik pak haji Ropok.
Sedangkan TKP lainnya yang diakui pelaku adalah di wilayah hukum Polres Tabanan dan pelaku tidak mengingat lagi, sedangkan di wilayah hukum Polres Badung, pelaku mengakui melakukan perbuatannya yaitu menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2944 OM, an. I Made Sri Warjani, dimana kejadian tersebut dilaporkan oleh I Gede Yudarta ke Polsek Kuta Utara, (11/7) lalu.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nanggolan, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Kami telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang beraksi di 3 wilayah hukum, modusnya dengan berpura-pura panik, pelaku meminjam sepeda motor korbannya dengan alasan membeli onderdil mobil karena mobilnya rusak, dan terakhir pelaku beralasan kepada korbanya akan menjemput anaknya dari sekolah dan sepeda motor tidak kembali, padahal korban dan pelaku tidak saling kenal,” ungkap AKP Joe, Senin (30/7).
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim S.I.K menambahkan,” Kami menjerat pelaku Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” imbuh Mantan Kanit I Sat Reskrim Polresta Denpasar ini. (Tim)