Hal ini diungkap Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas II A Jember, Yandi Suyandi saat bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief melepas kepulangan 26 mantan narapidana dari lapas, Senin (13/04/2020).
“Ini menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang memperhatikan mantan narapidana,” ungkap Yandi Suyandi kepada para awak media.
Para mantan napi mendapatkan sembako dan uang saku, yang diberikan secara langsung oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., maupun Wakil Bupati Jember.
Bahkan para mantan napi mendapatkan fasilitas pulang secara gratis, yakni menggunakan bus milik Pemkab Jember.
Karena itu, Yandi menekankan agar para mantan napi tidak lagi melanggar hukum.
Selain itu, Kalapas juga mengungkapkan kali ini kembali membebaskan 26 narapidana sesuai Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020.
“Hak asimilasi bagi napi yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta memenuhi syarat,” terangnya.
Belum diketahui pasti jumlah keseluruhan warga binaan yang akan menyusul bebas dalam program pemeritah pusat tersebut. Namun, Yandi mengatakan, ada perhitungan terus terhadap masa hukuman warga binaan sesuai dengan Permenkumham.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, memberikan pesan kepada para mantan narapidana sebelum naik ke bus yang disediakan pemerintah daerah.
“Sebaik-baiknya orang yang pernah berbuat salah adalah orang yang menyadari dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Ke depan, masih ujar wabup, mantan napi hendaknya dapat meningkatkan kehati-hatian dalam berbuat sesuatu dan tidak berbuat hal yang merugikan diri sendiri serta keluarga.
Dalam situasi darurat wabah virus corona, wabup berpesan agar mantan napi memperhatikan dan melakukan anjuran-anjuran untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
“Seperti tidak berkumpul-kumpul, menjaga kebersihan, jaga kesehatan, dan lain sebagainya,” kata Wabup Muqit. (Tim/Pkj)