BALI, (M-RADARNEWS.COM),-         Tim gabungan resmob Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan dan CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban dari Warga Negara Asing (WNA) kelahiran Spanyol bernama Rosse Pie Leal (40) pada, Kamis, 21 November 2019 sekitar jam 19.20 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.IK., S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.IK.,M.H. dan Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, S.I.K. menjelaskan, bahwa awal mula kejadian ketika korban sedang menikmati liburan di Bali, tepatnya di Pantai Padang-Padang, Kuta Selatan bersama temannya dengan membawa sepeda motor. Saat diareal parkir itulah pelaku yang merupakan warga Sumbawa Besar bernama Arjuna Wiranata (25), mengintai korban dan saat lengah pelaku menarik paksa tas yang dibawa korban, karena korban melawan, pelaku kemudian membacok tangan kanan dan kiri korban dengan parang secara berkali-kali sampai akhirnya tas milik korban dilarikan pelaku Arjuna.

“Berawal dari penangkapan penadah barang korban berupa HP Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ada di sumbawa,” ungkap Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (04/12/2019).

Ditambahkan Kapolresta Denpasar, tim gabungan mengintai keberadaan pelaku di Sumbawa selama dua hari, hingga akhirnya berhasil diamankan di kampungnya Karang awo  Ds. Empang Atas, Kec. Empang Atas, Sumbawa Besar-NTB.

“Pelaku kita kenakan pasal 365, dengan ancaman penjara 9 tahun dan pelaku kami berikan tindakan tegas yaitu tembak kaki saat menunjukan barang bukti, karena pelaku sempat melakukan perlawanan,” tegas Wakasatgas CTOC Polda Bali ini.

Pelaku Arjuna dilumpuhkan kaki kirinya, saat diminta polisi untuk menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, dimana parang tersebut menurut pengakuan pelaku dibuang dikawasan Padang-Padang (jurang) saat usai kejadian tersebut, namun hingga saat ini dalam proses pencarian oleh Tim gabungan.

Kapolresta Denpasar juga menegaskan, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020. Kapolresta Denpasar memperingatkan kepada pelaku kejahatan jalanan untuk tidak berbuat kriminal, karena polisi tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas (tembak) terhadap pelaku yang sudah meresahkan warga negara asing maupun lokal. (Tim/Rls)

Facebook Comments Box