JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-           Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan tes PCR sebanyak 9.435 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.359 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 909 positif dan 6.450 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.009 kasus, lantaran sejumlah 100 kasus adalah data positif dari tanggal 5 dan 6 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 96.714. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 61.971,” terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.202 (orang yang masih dirawat / isolasi). Jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 83.392 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 68.352 dengan tingkat kesembuhan 82 persen, dan total 1.838 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,6 persen.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. (tim/ppid)

Spread the love