BALI, (M-RADARNEWS),- Berkas perkara kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang ditangani Polsek Kuta Utara telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, beserta pelaku dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kuta Utara,Kamis (02/08).

Pelaku Nuryani (27) pada 27 Maret 2018 lalu berusaha memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Klas II A Denpasar di kerobokan dan pelaku diamankan ke Polsek Kuta Utara dengan barang bukti hampir mencapai 1 ons.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan,S.I.K menggungkapkan, penyidikan dan pemberkasan perkara Penyalahgunaan narkotika telah rampung, berkas dan pelaku serta barang bukti dinyatakan P21 dan hari ini kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Denpasar,” terang AKP Joe

Dengan pengawalan Kepolisian, Pelaku dan Barang Bukti serta berkas Perkara di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Tim)

Spread the love