DENPASAR-BALI, (m-radarnews),- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam Sistem Pengendalian Intern berperan melakukan peringatan dini (early warning system) terkait hal-hal kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, penanganan pengaduan masyarakat serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Hal ini dikatakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat membuka Seminar Nasional pengawasan Inspektorat se-Indonesia, Selasa (16/4), bertempat di Griya Agung Ballroom Hotel Prime Plaza Sanur.
Lebih lanjut dikatakan, untuk dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan perlu adanya penguatan kapabilitas APIP Inspektorat, meliputi penguatan kelembagaan, personil melalui pendidikan dan pelatihan, dan penguatan anggaran.
Dengan demikian diharapkan APIP dapat lebih berperan dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan prinsip ekonomis, efektif dan efisien.
Lebih lanjut Pastika menekankan, peran APIP harus ditingkatkan terlebih dari aspek kelembagaan saat ini dinilai tidak kuat, karena Inspektur masih dibawah koordinasi Asisten. “Dari aspek kelembagaan saat ini APIP memang tidak kuat., karena Inspektur baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota masih dibawah koordinasi Asisten. Tentu saja hal ini membuat mereka tidak mampu berperan dengn baik,” katanya.
Lebih lanjut menurut Pastika, itu perlu diusulkan dan diwacanakan KPK dan Kementerian Dalam Negeri untuk menaikkan eselon Inspektur menjadi Eselon 1, bertanggung jawab langsung dibawah Gubernur atau Bupati, bukan dibawah Sekretaris Daerah. “Justru yang harus mengawasi Sekda itu ya Inspektur itu. Kalau ini erjadi saya yakin peran APIP ini akan lebih ‘bergigi’,” jelasnya.
Plt Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih mengatakan, dengan tema “APIP Bekerja Mencegah Korupsi” pihaknya menegaskan tiga hal, yang pertama, pencegahan korupsi merupakan tugas APIP, termasuk membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Berberapa kasus korupsi yang terjadi seharusnya bisa dideteksi APIP melalui sistem pencegahan korupsi, “Disinilah menurut saya posisi tanggung jawab APIP dalam pencegahan korupsi, apabila APIP sudah membangun sistem pencegahan korupsi yang handal,” katanya.
Yang kedua, upaya pencegahan korupsi merupakan upaya bersama yang masih belum tuntas. Untuk itu pihaknya mengajak APIP untuk bekerja lebih nyata lagi. Dan yang ketiga, korupsi harus dilawan dan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini masih banyak terjadi kasus korupsi di Indonesia meskipun berbagai upaya positif telah dilakukan. Salah satu tolak ukur korupsi dapat dilihat dari Corruption Perceptions Index (CPI) yang menempatkan Indonesia pada dua tahun berturut-turut dengan nilai 37. Dari segi peringkat CPI untuk tahun 2017, Indonesia turun peringkat dari peringkat ke-90 menjadi peringkat ke-96, dari 180 negara, sejajar dengan Brasil, Kolumbia, Panama, Peru, Thailand dan Zambia. “Tentu kedepan kita harus memperbaiki CPI kita dan bersaing dengan negara-negara terbaik di dunia,” ujarnya.
Belum membaiknya permasalahan korupsi juga dapat dilihat dari banyaknya PNS, Kepala Daerah dan Anggota Dewan yang tertangkap KPK. Selain itu banyakya keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang masih lama dan biaya mahal serta terdapatnya penyalahgunaan APBD untuk golongan tertentu.
Pemerintah Provinsi Bali terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional Pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 16-19 April 2018 bertempat di Griya Agung Ballroom Hotel Prime Plaza Sanur. Sebagai Narasumber Kepala LKPP, Deputi Pencegahan Korupsi, Deputi II Kantor Staf Presiden, Adnan Pandu Praja dari LLM dan Adnan Topan Husodo dari ICW. (Tim/Hm)