Site icon www.m-radarnews.com

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Badung

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan tiga raperda dalam rapat paripurna (DPRD) Badung, di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, pada Selasa (22/07/2025). (Foto: yd/bdg)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan tiga dokumen krusial dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, pada Selasa (22/07/2025), di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung.

Tiga dokumen tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025-2029, Raperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyoroti Raperda RPJMD yang memuat visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Salah satu prioritas utama adalah pembangunan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan di kawasan pariwisata, yang akan didukung skema pinjaman daerah selama lima tahun ke depan.

“Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata adalah bentuk dukungan Pmerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Nasional,” jelas Adi Arnawa.

Selain itu, Pemkab Badung juga berencana membangun perusahaan daerah baru guna menunjang pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan distribusi potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait Raperda perubahan atas Perda PDRD, Bupati Adi Arnawa berharap segera dibahas agar menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, mendukung program prioritas dan kemandirian keuangan daerah.

Sementara itu, Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025, disebutkan, pendapatan daerah dirancang Rp11,1 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp10,1 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp979 miliar lebih. Belanja daerah dirancang Rp12,7 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp6,5 triliun lebih, belanja modal Rp4,4 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp158 miliar lebih dan belanja transfer Rp1,6 triliun lebih.

Selanjutnya untuk penerimaan pembiayaan dirancang Rp1,8 triliun lebih, terdiri dari sisa lebih penghitungan tahun sebelumnya Rp381 miliar lebih dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,45 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp200 miliar, untuk penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali.

Kemudian anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas di antaranya; bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Berikutnya, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang penguatan infrastruktur, bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk serta bidang lingkungan hidup dan kebencanaan. (yd/bdg)

Spread the love
Exit mobile version