JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., menyerahkan 684 surat izin kepada 231 pemohon perizinan. Penyerahan sembilan jenis izin ini berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (19/11/2018).
Bupati mengatakan, acara ini sebagai tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perizinan. Karena itu, bupati memberikan langsung surat perizinan kepada masing-masing pemohon izin.
Bupati memastikan pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan yang bisa langsung digunakan.
Namun, para penerima sertifikat izin ini diharapkan untuk tidak lupa membayar retribusi. Bupati pun menyampaikan ucapan terimakasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, sekolah, membangun perumahan, dan lainnya.
Pemkab Jember juga menyambut baik usaha-usaha yang ditujukan yang dikembangkan, karena Pemkab Jember ingin menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan.
Karena itu, bupati berpesan agar merekrut tenaga kerja yang ber-KTP Jember. Ini bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama.
Para pekerja yang direkrut, lanjut bupati, juga harus memiliki Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. Hal ini untuk menghindari pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain.
“Jaga persatuan, supaya tumbuh bersama-sama,” ucapnya.
Jember berkomitmen menjadi kota yang peduli hak asasi manusia. Ini pula yang harus diperhatikan dalam membangun fasilitas umum pada bangunan yang dikembangkan.
Bupati menjelaskan, banyak pengurusan izin reklame yang baru berproses. Terkait hal reklame ini, bupati memerintahkan Satpol PP untuk bersikap tegas dan memberi peringatan terhadap reklame tanpa izin.
Sebanyak 684 surat izin dari 231 pemohon yang diserahkan terdiri dari 2 Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), dua Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Izin Pendirian Paud sebanyak 2 surat izin, izin pendirian TK sebanyak 2 surat izin.
Selanjutnya, izin pendirian SMP sebanyak 1 surat izin, izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) sebanyak 2 surat izin, izin Pemakaian Kekayaan Sempadan Sungai sebanyak 16, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyk 75, dan Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap sebanyak 582.
Kepala dinas PTSP Kabupaten Jember Dr. H. Syafi’i, M.Si menyampaikan, sosialisasi terhadap penerima sertifikat izin,agar semua sertifikat perizinan diproses sesuai prosedur utamanya dalam melengkapi syarat syarat teknisnya dan aturan aturannya.
PTSP yang mempunyai aplikasi OSS (Online Single Submission) yang sudah dibuka 1 bulan yang lalu,dan dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan PTSP provinsi Jatim dan petugas teknisnya.
OSS merupakan aplikasi pelayanan online sertifikat izin dan saat ini masih tahap pembelajaran, penyesuaian pusat, provinsi, dan daerah.
Termasuk untuk izin usaha , tau SIUP tidak perlu yang rumit asal persyaratan lengkap bisa cepat jadi.
Aplikasi bisa diunduh di website OSS. “Diperlukan edukasi untuk masyarakat kedepannya, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan,” tuturnya. (Tim/Pj)