M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, bertempat di Aula PB. Sudirman Jember, Senin (10/06/2024).
Dalam hal ini, Bupati Jember Ir. H Hendy Siswanto ST., IPU ASEAN Eng., menyerahkan secara langsung SK perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun (bertambah 2 tahun) kepada 216 Kepala Desa se-Kabupaten Jember.
Turut hadir mendampingi Bupati Jember di antaranya Ketua TP-PKK Kabupaten Jember Dra. Hj. Kasih Fajarini, Camat se-Kabupaten Jember serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy juga menyematkan lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri tahun 2022-2024.
Tak hanya itu, Bupati Hendy juga memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK Desa/ Kelurahan di Kabupaten Jember tahun 2024.
Dalam arahannya, Bupati Hendy berharap agar seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” pungkasnya. (red/*)