M-RADARNEWS.COM, BALI – Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tabanan dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 tentang Penyampaian Laporan Pansus III DPRD Tabanan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap dua Raperda Kabupaten Tabanan, Rabu (27/09/2023).
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, seluruh undangan yang hadir dalam rapat di antaranya Ketua DPRD Tabanan, Wakil Bupati, Sekda, Jajaran Forkopimda, para Asisten Setda, lara Kepala OPD di lingkungan Pemkab, para Kepala Instansi Vertikal, para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat se-Kabupaten Tabanan bersama-sama menyaksikan pengambilan sumpah PAW Anggota DPRD Tabanan masa bhakti 2019-2024 atas nama I Gusti Ngurah Mahardika dari Dapil III Kecamatan Penebel Baturiti dan dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan pentingnya peran DPRD Kabupaten Tabanan yang sangat strategis dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan menciptakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, hubungan DPRD dengan pemerintah daerah yang harmonis dan sinergis merupakan kunci utama untuk mewujudkan visi Pemkab Tabanan.
Kepada terlantik, Sanjaya berharap dapat segera bekerja keras, kerja cerdas, fokus serta kerja turus sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga menyampaikan, agar hubungan pemerintah dengan DPRD yang selama ini sudah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi, serta solidaritas pemerintah dan DPRD yang didukung seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tabanan akan mampu mengatasi semua tantangan pembangunan yang semakin berat dan kompleks di masa mendatang.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-14, di mana Bupati Sanjaya menyampaikan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yakni; Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Persetujuan besama yang ditunjukkan dalam sidang dewan ini juga menyiratkan, bahwa antara Bupati dan DPRD memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Selanjutnya tentu kami mengharapkan agar sinergitas ini dapat terus ditingkatkan, sebagai bentuk pengabdian terbaik kita kepada masyarakat,” tuturnya.
Kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, Sanjaya juga sampaikan penghargaan dan apresiasi setingginya, atas kedua Raperda yang telah disampaikan melalui Rapat Paripurna terdahulu. Sehingga hari ini dapat disetujui bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (rd/pkp)