M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedang menyusun kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini, yang akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengumumkan rencana ini dalam kelas parenting “Ayah Hebat Surabaya” bertemakan Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat”, di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Program ini digagas untuk merespons kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak, dengan melibatkan komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.
Wali Kota Eri juga meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam. Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan jam malam ini berkaca pada pengalaman sukses Pemkot Surabaya pada tahun 2022, di mana SE serupa berhasil menekan maraknya geng motor berkat dukungan penuh dari warga.
“Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Cak Eri, panggilan akrabnya, dikutib pada Jumat (20/06/2025).
Pelaksanaan kebijakan jam malam akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW;
– Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.
– Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya.
– Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW.
– Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.
Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya orang tua mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak jika mereka berpamitan ke rumah teman. Jika anak belum pulang pada pukul 22.00 WIB, Pemkot akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju.
“Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran, kecelakaan, atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegasnya.
Pengawasan dan Tindakan
Ketua RW 4 mengusulkan perluasan pengawasan ke area publik seperti taman. Menanggapi hal ini, Wali Kota Eri menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan efektif tahun 2022.
Jika anak-anak yang ditemukan di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB akan ditindak. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.
Cak Eri menyadari, bahwa anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan mereka, sehingga peran orang tua sangat krusial dalam membimbing. Ia juga menyoroti, bahwa 99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga.
“Seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang dimaksudkan,” terangnya.
Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling dan menyusun kembali surat edaran serupa tahun 2022. Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan selama empat tahun terakhir menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Hal ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong arek-arek Suroboyo.
Program ini diharapkan dapat dimulai dari RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB. Apabila anak belum pulang, orang tua dapat menghubungi anak, dan jika tidak ada respons, segera hubungi 112 untuk bantuan.
“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujar Wali Kota Eri.
Pembinaan Anak Bermasalah
Bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya menyediakan solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat.
“Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, mereka dapat diarahkan untuk menjadi petinju. RIAS Wonorejo, memiliki guru tinju lulusan program tersebut yang kini menjadi atlet, menunjukkan bagaimana RIAS menjadi sarana pembinaan yang efektif,” tutupnya. (by/*)
