Site icon www.m-radarnews.com

Cegah Pelanggaran Kerja, FSPM Desak DPRD dan Pemprov Bali Bentuk Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) saat mendatangi kantor DPRD Bali, Kamis (30/04/2026). Foto: dok/dm.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mendesak DPRD Bali dan Pemprov Bali, segera membentuk Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai mendesak untuk menutup celah pengawasan yang selama ini dianggap lemah akibat kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di Bali.

Sekretaris FSPM Ida Made Rai Budi Darsana mengatakan, alasan kekurangan personel pengawas tidak dapat terus dijadikan dalih. Ia menilai, pemerintah daerah harus berani mengambil terobosan.

“Alasan klise kurangnya Pengawas Ketenagakerjaan sebenarnya bisa diatasi melalui pembentukan Tim Independen yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” ujar Rai di Denpasar, pada Kamis (30/04/2026).

Rai menjelaskan, tim independen ini memiliki tugas melakukan inspeksi langsung ke perusahaan, mengidentifikasi pelanggaran, serta menyerahkan bukti awal kepada pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Provinsi.

Ia menegaskan, bahwa kewenangan penegakan hukum tetap berada pada pemerintah. Menurut Rai, sejumlah negara telah menerapkan sistem pengawasan independen dan terbukti efektif. Karena itu, ia berharap Bali dapat mengadopsi model serupa.

“Sudah saatnya Pemprov Bali memberi perhatian serius pada persoalan ini. Pekerja telah memberikan kontribusi besar, kini pemerintah wajib melindungi harkat mereka,” tegas Rai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Mahadnyana menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan membahasnya bersama eksekutif. “Saya catat usulan ini, dan akan kami diskusikan dengan kelompok ahli serta Gubernur. Tidak muluk-muluk, yang penting kompetensinya sesuai aturan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Dewa Jack itu juga mengakui masih adanya ketimpangan perlindungan bagi pekerja di Bali, khususnya di sektor hotel dan restoran.

“Pariwisata Bali tidak boleh hanya indah dari luar. Pekerjanya juga harus mendapatkan keadilan dan kepastian kerja,” tegas Dewa Jack di hadapan massa.

Sebelumnya, FSPM menilai sektor pariwisata Bali menyimpan persoalan serius terkait ketidakpastian kerja hingga praktik eksploitasi tenaga kerja. Rai menyebut masih maraknya penggunaan sistem kontrak jangka pendek, pekerja harian, magang, hingga outsourcing yang semakin masif.

“Di balik pariwisata Bali yang indah dan premium, ada persoalan eksploitasi melalui sistem kontrak, pekerja harian, magang, dan outsourcing,” kata Rai.

Menurutnya, pekerja kontrak dan harian hidup dalam ketidakpastian karena terus dibayangi berakhirnya masa kontrak. Hal itu membuat mereka tidak memiliki posisi tawar untuk merencanakan masa depan.

Ia turut menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai memperluas fleksibilitas hubungan kerja dan mempermudah penggunaan outsourcing.

Dalam praktiknya, kata dia, banyak perusahaan hotel dan restoran menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pekerjaan yang bersifat tetap, padahal hal itu bertentangan dengan aturan.

“PKWT seharusnya untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara. Tapi di lapangan, pekerjaan inti justru diisi pekerja kontrak,” jelasnya.

Selain itu, FSPM juga menemukan dugaan pelanggaran lain seperti pembayaran upah di bawah standar minimum, pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga tidak dicatatkannya PKWT ke dinas tenaga kerja.

Rai menegaskan seluruh persoalan ini hanya bisa ditekan jika pengawasan diperkuat, termasuk melalui pembentukan tim independen yang melibatkan unsur pekerja dan pengusaha. (yd/dm)

Spread the love
Exit mobile version