BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara, kabupaten Badung, Bali berhasil mengungkap kasus pencurian burung murai Batu di jalan Dalung Permai gang Bhuana Asri 5 Blok I 3 No. 124.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Androyuan Elim, SIK mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Bambang ( 39) tahun, korban pencurian yang tinggal di jalan Dalung Permai gang Bhuana Asri 5 Blok I 3 No. 124, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung Bali. Rabu, (06/11/2019).
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta megecek CCTV di seputaran TKP pelaku dapat kita identifikasi,” terang Kapolsek Kuta Utara.
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang di pimpin Panit I Ipda I Made Galih Artawiguna tidak buang-buang kesempatan langsung menangkap pelaku Subari (25) tahun asal jawa ini di tempat kostnya jalan Pendidikan, gang Sastra, No.6, Denpasar.
“Hasil penyelidikan, pelaku pencuri burung murai batu ini kita tangkap, di tempat kosnya di Denpasar serta menyita seekor burung Murai Batu,” kata AKP Anom.
setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri burung milik Bambang, lantaran berkeinginan memiliki burung ekor panjang dan indah.
Atas perbuatan pelaku kini diancam pasal 363 KUHP dan menempati jeruji besi di rumah tahanan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rls)