JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-        Dalam rangka peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, bertepatan tanggal 17 Agustus 2020 memberikan Remisi kepada Warga Binaan sebanyak 147 orang. Pemberian Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar dalam Register F (Buku catatan pelanggaran disiplin Nara pidana, serta aktif mengikuti progam Pembinaan di Lapas).

Pelaksanaan upacara pemberian remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-75 Tahun 2020 di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Klaten dilaksanakan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof Yasona H Laoly SH. M.Sc, Ph.D secara serentak diseluruh Indonesia. Acara tersebut berpusat di Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Pemberian remisi secara virtual di masa Pendemi Covid-19 merupakan peristiwa penting dalam sejarah Lembaga Pemasyarakatan, untuk pertama kalinya di pandu langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan Aplikasi Zoom Video Conference.

Kegiatan pemberian Remisi atau Pengurangan masa Pidana kepada Warga Binaan Lapas telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999 serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani tidak bisa hadir dalam acara tersebut. Hadir Drs. Jaka Sawaldi selaku Sekretaris Daereh Kabupaten Klaten yang mewakili. (Dan)

Facebook Comments Box