Site icon www.m-radarnews.com

Di Tengah Penolakan Publik, Aktivis, Ormas dan LSM Banyuwangi Deklarasi Dukung RUU TNI

Sejumlah Aktivis, Ormas dan LSM di Banyuwangi mendeklarasikan dukungannya terhadap RUU TNI. (Foto: dok/pendim)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Di tengah maraknya gelombang aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sejumlah Aktivis, Ormas dan LSM di Banyuwangi justru menyatakan dukungannya.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara hearing dengan Dandim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, di Makodim, pada Kamis (27/03/2025), yang menegaskan, bahwa perubahan aturan ini bertujuan memperkuat profesionalisme prajurit, bukan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

“Awalnya kami bingung, banyak penolakan di sejumlah kota besar, termasuk Banyuwangi. Tetapi, setelah mendapatkan penjelasan dari Dandim Letkol Arh Joko Sukoyo membuat kami paham. Apa yang dikhawatirkan adik-adik mahasiswa tentang adanya dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI itu tidak kita temukan,” kata Yunus salah satu aktivis kontroversial di Banyuwangi.

“Untuk itu, kami Aktivis Banyuwangi mendukung RUU TNI,” serunya yang dideklarasikan bersama-sama oleh sejumlah aktivis lainnya.

Untuk diketahui, tiga poin utama dalam revisi UU TNI. Yakni, dalam Pasal 7 mengalami revisi dengan penambahan dua tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 47, yang memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, dari 10 menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Adapun Pasal 53 mengatur batas usia pensiun personel TNI, yang kini bervariasi tergantung pangkat, dengan maksimal 63 tahun bagi perwira tinggi bintang 4.

Dandim Letkol Arh Joko Sukoyo menegaskan, bahwa aturan baru ini justru memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme prajurit. “Setelah berdiskusi, rekan-rekan aktivis memahami, bahwa tidak ada unsur Dwifungsi ABRI dalam revisi ini. Kami hanya diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Dengan adanya dialog ini, diharapkan berbagai pihak dapat memahami revisi UU TNI secara lebih komprehensif dan menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan sosial. Ia juga berharap situasi di Banyuwangi tetap kondusif, tanpa ada perpecahan. (by/pendim)

Spread the love
Exit mobile version