DENPASAR-BALI, (m-radarnews),- Diakhir masa jabatannya Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdhani, S.I.K., berhasil mengungkap kasus besar Narkotika dengan barang buktinya 2.930 butir ekstasi, pelaku atas nama Viktor Harry Prabowo (41) berhasil ditangkap dengan modus barang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Terkait kasus tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Muhammad Arief Ramdhani, S.I.K. didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. melaksanakan press release secara resmi dimana kasus ini sudah diberitakan sebelumnya di media sosial. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Narkoba Polda Bali, Senin 23/4.
Dir Resnarkoba Polda Bali pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penangkapan yang berhasil dilakukan oleh timnya berawal dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dari tim gabungan Dit Resnarkoba bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali. “Pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 00.30 – 02.20 Wita berhasil menangkap satu pelaku di lokasi Jalan Gusti Ngurah Rai, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan,” ucap Kombes Pol. Arief.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu empat paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 butir ekstasi berlogokan omega dengan jumlah total seribu butir.
Dan empat plastik klip warna bening berisi masing-masing 250 ineks hijau berlogokan omega jumlah total seribu butir, paket berisi 250 butir ekstasi warna hijau berlogo omega, 180 butir ineks warna hijau berlogo omega dan satu paket plastik bening didalamnya berisi 50 paket plastik kecil masing-masing berisi 10 butir dengan total 500 butir ekstasi.
Tersangka mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang berada di LP Mataram, dan tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah. “Dimana pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Jakarta untuk diedarkan di Bali.” Ucap Arief Ramdhani, S.I.K.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Tim)