Site icon www.m-radarnews.com

Diduga Belum Kantongi Izin dan Minim Sosialisasi, Pembangunan Tower di Bongancina Tuai Protes Warga

Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menuai polemik dan diprotes sejumlah warga yang berjalan tanpa sosialisasi serta diduga belum mengantongi izin. Foto: istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus menuai polemik. Sejumlah warga memprotes, karen proyek tersebut diduga berjalan tanpa sosialisasi yang memadai serta belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Proyek pembangunan tower yang disebut telah dimulai sejak 2 Mei 2026, menjadi sorotan lantaran lokasinya berada dekat permukiman warga dan berada di kawasan tikungan jalan yang cukup padat dilalui kendaraan.

Warga penyanding mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan sebelum pembangunan dimulai. Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan proyek setelah aktivitas pengeboran dan pembangunan fisik berlangsung di lokasi.

Salah seorang warga, Dewa Ketut Budi Mahardana mengatakan, masyarakat tidak pernah menerima penjelasan terkait rencana pembangunan maupun potensi dampak yang mungkin timbul.

“Kami baru tahu setelah alat berat masuk dan pekerjaan dimulai. Sebagai warga yang paling dekat dengan lokasi, kami tidak pernah diajak bicara ataupun dimintai persetujuan,” ujarnya dikutib dari elangbali.co, pada Jumat (05/06/2026).

Menurutnya, warga tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas terkait aspek keselamatan, dampak lingkungan, hingga legalitas proyek yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.

Penolakan juga disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait kelengkapan perizinan pembangunan tower tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, proyek diduga baru mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa (pemdes) dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu. Sementara izin utama yang menjadi syarat pembangunan masih dipertanyakan keberadaannya.

Dewa Mertayasa mengungkapkan, masyarakat sebelumnya sempat mendapat informasi bahwa pembangunan tower telah memperoleh izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun setelah dilakukan penelusuran, proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi diketahui berada dalam sistem pelayanan perizinan terpadu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami hanya ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kalau memang izinnya sudah lengkap, tentu tidak ada persoalan. Namun jika belum, pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.

Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti aktivitas proyek yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan. Material konstruksi disebut sempat ditumpuk di badan jalan provinsi yang berada tepat di area tikungan sehingga mempersempit ruang lalu lintas.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk ketika arus kendaraan cukup padat.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan dan pelaksanaan proyek di lapangan.

Masyarakat meminta DPMPTSP, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya memastikan pembangunan tower telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Sementara itu, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan rinci terkait polemik yang berkembang. Ia memilih mengarahkan proses klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini dimuat, pihak pengembang maupun instansi perizinan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.

Warga berharap pemerintah segera melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari polemik berkepanjangan serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Spread the love
Exit mobile version