Site icon www.m-radarnews.com

Diduga Lakukan Pungli Kepada Wali Murid, SMPN 4 Banyuwangi Jadi Sorotan Publik 

SMPN 4 Banyuwangi. (Foto: yn)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap wali murid yang di lakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Banyuwangi mendapatkan reaksi dan memantik perhatian publik.

Diketahui, pungutan wajib 100 ribu per siswa yang dibayarkan tiap bulan dengan alasan untuk biaya sarana dan prasarana sekolah. Namun sayangnya, hal ini tidak diikuti dengan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dan pertanggung jawabannya.

Padahal, Sekolah Negeri di Indonesia tidak boleh meminta sumbangan secara paksa atau wajib. Sesuai peraturan yang berlaku, sekolah negeri harus mematuhi ketentuan tentang pungutan dan sumbangan yang diatur oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012, disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan terhadap wali murid.

Salah satu orang tua murid HR, yang kini anaknya sudah di Sekolah Menengah Atas (SMA) mengungkapkan, bahwa pungutan itu bayar tiap bulan sebesar 100 ribu dan sempat tertahan ijasahnya.

“Tiap bulan bayar 75 ribu itupun saya meminta keringanan dan masih tidak sanggup untuk melunasinya hingga ada tunggakan sampai ijasah sekolah anak saya di tahan pihak sekolah, tetapi sekarang sudah keluar,” ujarnya saat ditemui, Selasa (05/08/2025).

Ia juga menyayangkan tidak adanya pengawasan ketat dari dinas terkait atau sudah mengetahui tetapi hanya diam dan bahkan seolah ada pembiaran tanpa adanya teguran ataupun penindakan.

“Dinasnya kok diam ya, apa ada apanya?SPP sudah di hapus, eh malah ada pungutan seperti itu di sekolah negeri,” imbuhnya sambil tersenyum kecut.

Hal yang sama dirasakan juga oleh ibu SR dimana kesehariannya menjadi tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai buruh pabrik dengan kondisi ekonominya yang pas-pasan menambah beban hidup bagi dirinya.

“Seperti bayar SPP ini mas, cuma nama dan caranya berbeda,” kata ibu 3 orang anak ini sambil menunduk.

Ia juga menyesalkan pungutan tersebut di satuan pendidikan yang notabene nya berstatus Negeri tidak bisa memilah secara ekonomis mana yang mampu dan tidak mampu.

Sayangnya, Kepala Sekolah SMPN 4 Banyuwangi Suhadak saat di konfirmasi terkait penarikan pungutan wajib tersebut tidak merespon dan acuh terkesan menghindar saat di hubungi awak media.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Didik Eko Wahyudi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp. “Belum,” jawabnya singkat. (yn)

Spread the love
Exit mobile version