JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Penanganan penyidikan kasus Investasi Ilegal “MeMiles” PT Kam And Kam yang bekedudukan di Jakarta terus “digenjot”. Penyidikan yang dilakukan tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Suryono ini hingga hari, Jumat, 17 Januari 2020 sudah menahan 5 tersangka dan menyita uang tunai Rp124 miliar dan 23 mobil.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengamankan berinisial W yang langsung dilakukan penahanan, dan kini sudah 5 tersangka “MeMiles” yang ditahan.
Sebelumnya, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam. Mereka yang ditahan seperti KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan Sri Wiwit (SW), warga Jakarta.
Sementara saksi yang sudah dimintai keterangan Sementara empat artis, seperti EDM atau Eka Dely Mardiyana dan Marcello Tahitoe (MT) alias Ello (sudah penuhi panggilan). Sedang yang belum memenuhi panggilan adalah, Adjie Notonegoro (AN) dan Judika (ju) termasuk keluarga Cendana AHS dan istri serta ibunya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Indagsi Kompol Suryono, kepada awak media mengatakan,
Untuk diketahui, tersangka berinisial SW, yang banyak tahu tentang bisnis investasi ilegal “MeMiles” PT Kam And Kam berkudukan di Jakarta. Tersangka W diantaranya mengetahui tentang siapa saja yang dapat reward dari MeMiles sekaligus bagian pengadaan di bisnis investasi illegal tersebut.
Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik juga bekerjasama dengan pihak bank, yang tujuannya agar mengtahui aliran dana kasus tersebut.
Sekali lagi, barang bukti uang yang diamankan nantinya akan dikembalikan kepada member atau yang menjadi korban kasus investasi ilegal MeMiles.
“Kami juga mengamankan agar asset milik member yang pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada member. Untuk mengembalikan asset milik member nantinya berdasarkan proses hokum,” pungkasnya. (tim/tnpj)