M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) resmi melarang SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui Koperasi Sekolah.
Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
“Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” kata Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai dilansir dari republika.co.id, Senin (31/07/2023).
Kepala Dindik Jatim menjelaskan, moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/07) ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
Untuk itu, Dindik Jatim melakukan kajian lebih lanjut untuk mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga terkait penjualan seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
“Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi sekolah,” ujar Kepala Dindik Jatim.
Agar permasalahan serupa tidak terjadi kembali, ia pun meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang ada dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di koperasi.
“Kalau sudah ada harga yang jelas dan sama, maka baru kita kembalikan ke koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” tandas Aries Agung Paewai.
Dikesempatan yang sama, ia pun mempersilahkan bagi orang tua siswa yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah untuk diganti sesuai harga yang dibeli.
Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan diberi sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Sementara itu, terkait iuran tiap bulan dan atau berkedok sumbangan, Aries Agung Paewai kembali menegaskan hal itu tidak diperbolehkan serta dilarang, karena semua SPP SMA/SMK gratis.
“Tapi, kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada beberapa hari yang lalu, sosial media digegerkan dengan unggahan salah seorang wali murid yang mempermasalahkan harga seragam sekolah yang terlalu mahal di salah satu SMA di Jawa Timur. (rd/*)