JATIM, (M-RADARNEWS),-      Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Agus Santoso didampingi dengan Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rama S. Putra, musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus 70 ton Bawang Bombay Illegal Impor Eks India yang berlangsung di TPA Benowo Surabaya, Jumat (29/6).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait diantaranya dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Disperindag Provinsi Jatim serta Dinas Pertanian Provinsi Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santoso menyampaikan, bahwa pemusnahan Barang Bukti Bawang Bombay tersebut merupakan bentuk dari tindakan Kepolisian dalam menegakkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/kpts/SR.130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang bombay yang dapat diimpor dimana memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan dan Menjaga produksi Bawang Merah petani dalam negeri.

Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan adanya bawang merah berdiameter dibawah 5 cm diantara Bawang Bombay yang diimpor tersebut.

Dalam kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mendapatkan barang bukti 70 Ton 730 Kg Bawang Bombay Ukuran dibawah 5 cm dan berhasil mengamankan Pelaku yang merupakan Direktur Utama PT. JS yang nantinya akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak 2 Milyar Rupiah. (TIM/TN)

Spread the love