M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ke anggota KPU RI, yang melibatkan Harun Masiku.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Diketahui, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani. Tiga dari empat tersangka sudah dilakukan proses dan sekarang sedang menjalani hukuman.
Lebih lanjut Ketua KPK mengungkapkan, bahwa pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM telah banyak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang menemukan adanya bukti keterlibatan HK dan DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan HK.
*Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” terang Setyo.
Ia menyebut, perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulsel.
“Kedua, bahwa proses pilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Rizki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402,” tuturnya.
Dilanjutkan, saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk melobi anggota KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.
*Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil, dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui TioFridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16-23 Desember 2019,” jelas Ketua KPK.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (by/*)