JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Kanit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol M. Lutfi beserta anggotanya berhasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu.
Penangkapan tersangka tersebut di dalam rumah Sipudin alias Sipud Bin Mattasan alamat Ds. Dasok, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, Sabtu kemarin (27/4/2019), pukul 21.00 WIB. Tersanmgka berinisial SI alias Sipud (38) beralamat di Ds. Dasok Kec. Pademawu Kab. Pamekasan
Barang bukti pocket klip sabu dg berat kotor 14,80 gram beserta bungkusnya, HP merk VIVO warna Putih dgn sim card 087701999995, HP merk Samsung warna Putih dgn sim card 081703500232, Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar RP 1.950.000, KTP an tsk Sipudin, senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir, senpi Revolver kecil dgn amunisi ciz 18 butir dan alat hisap terbuat dari botol larutan cap kaki tiga
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes SG Manik, Senin (29/4/2019) menjelaskan, kronologi personil Resnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit 3, Kanit 3 Subdit 3 dan 5 personel melakukan penangkapan terhadap tersangka alias Sipud yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti, lalu membawa tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jatim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) , 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951. (Tim/Tnpj)