JATIM, (M-RADARNEWS),- Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim serahkan tahap pertama berkas perkara KRDT (kekerasan dalam rumah tangga) tersangka artis Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Berkas tahap pertama BAP suami artis Venna Melinda itu, pada Jumat, 3 Februari 2023.
“Ya benar penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani perkara itu hari ini sudah melimpahkan berkas KRDT tahap pertama yang melibatkan tersangka Ferry Irawan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada awak media, Jumat (03/02/2023) sore.
Kombes Dirmanto mengatakan, isi berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jatim itu juga tertera 9 saksi. “Mudah-mudahan berkas perkara yang dilimpahkan dan diteliti oleh pihak Kejaksaan bisa segera tuntas alias sempurna dari hasil pemeriksaannya,” lanjutnya.
Jika berkas dinyatakan P21 alias sempurna oleh Kejaksaan, maka pihak penyidik akan menyerahkan berkas tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti. (td/tnpj)