DENPASAR-BALI, (m-radarnews),- Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali kembali mengungkap kasus besar dengan barang buktinya 2.930 butir ekstasi. Terkait kasus tersebut, dua pelaku atas nama Viktor Harry Prabowo (41) dan Imam Al Gozali (35) berhasil ditangkap. Modusnya barang terlarang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Berawal dari informasi yang ada, kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan. Sehingga, pada hari Jumat (20/4) sekira pukul 00.30 – 02.20 Wita berhasil menangkap kedua pelaku dengan lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Gusti Ngurah Rai, Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan, dan di Jalan Gurami Melaya, Jembrana.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu empat paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 butir ekstasi berlogokan omega dengan jumlah total seribu butir, empat plastik klip warna bening berisi masing-masing 250 ineks hijau berlogokan omega jumlah total seribu butir, paket berisi 250 butir ekstasi warna hijau berlogo omega, 180 butir ineks warna hijau berlogo omega dan satu paket plastik bening didalamnya berisi 50 paket plastik kecil masing-masing berisi 10 butir dengan total 500 butir ekstasi.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp Samsung J7, 1 buah kartu ATM paspor, 2 buah buku tabungan BRI dan BNI serta 3 buah ATM BNI dan BRI. “Jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.930 butir dengan berat 878 bruto atau 842 netto. Setelah melakukan penangkapan pelaku, barang bukti yang di amankan langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Bali. (Tim)