M-RADARNEWS.COM, JABAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan terbesar adalah penindakan terhadap jaringan narkoba Aceh-Jabar.
“Kami menangkap tiga tersangka, yakni berinisial RTH, ARM, dan H di Purwakarta, Kota Bogor, serta Kabupaten Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, pada Kamis (31/07/2025).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total 3.293 gram sabu atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol. Hendra menambahkan, selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar juga menyita berbagai barang bukti lainnya, di antaranya Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks) 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis: 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram, Psikotropika: 2.583 butir, dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan, bahwa operasi ini adalah bukti nyata respons terhadap peredaran narkoba yang marak.
“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan, bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini, menurutnya, sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa. (by/div)

